Aktivitas Konsultan Hukum

  • Memberikan saran dan pendapat hukum,
  • Uji Tuntas dan Kepatutan Hukum (Legal Due Diligence),
  • Persiapan dokumen hukum,
  • dokumen badan hukum,
  • perjanjian kerjasama atau
    dokumen serupa dalam kaitan pembentukan perusahaan,
  • penyiapan akta notaris,
  • surat wasiat, trust, dan lain-lain.

Dalam bidang : Perusahaan, Pertambangan, Pajak, Bea Cukai