Litigasi dan Non Litigasi

Aktivitas Pengacara

01.
Pidana dan Pidana Khusus
02.
Perdata dan Lainnya
Dalam bidang litigasi

Kami mempunyai sumber daya guna melindungi kepentingan klien di lembaga-lembaga kepolisian, peradilan yang ada di Indonesia seperti Pengadilan Umum, Pengadilan Pajak, Pengadilan Hubungan Peridustrial, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tipikor, Pengadilan Agama,, Pengadilan Militer, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi

Arbitrase

Peneyelesaian sengketa kontrak kerjasama di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) serta membantu klien dalam pelaksanaan putusan Arbitrase Nasional maupun Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Dalam bidang non litigasi

Mampu menjadi tim negosiator dan mediator yang baik dalam mewakili kepentingan Klien, serta mampu menyelesaikan setiap permasalahan dengan sangat baik sehingga memuaskan Klien, membuat dan menjawab Somasi (teguran),

Selain itu pula kami melayani :

  • Konsultasi Hukum,
  • Pemeriksaan / Audit Hukum,
  • Menganalisa dan
  • Membuat Kontrak, perjanijian maupun mengurus segala macam bentuk Perijinan,
  • Melakukan Legal Due Diligence,
  • Kewarganegaraan & Keimigrasian,
  • Serta urusan hukum diluar pengadilan lainnya.
Dalam bidang korporasi
Kantor hukum kami memfokuskan kepada masalah-masalah hukum yang dihadapi oleh para klien, seperti
  • Merger,
  • Divestasi,
  • Keuangan dan perbankan,
  • Restrukturisasi utang,
  • Investasi, sekuritas dan produk-produk derivative lainnya,
  • Pasar modal dan perusahaan efek,
  • Teknologi informasi dan telekomunikasi,
  • Hak Atas Kekayaan Intelektual,
  • Industri pertambangan, minyak dan gas,
  • Pengembangan property,
  • Konstruksi dan kepailitan (bankcrupty)
  • Pertanahan,
  • Ketenagakerjaan (Hubungan Industrial).